BPOM Ungkap 263 Ribu Link Kosmetik Ilegal, Mayoritas Ada di E-Commerce
BPOM menemukan sebanyak 263 ribu tautan digital atau link yang digunakan untuk menjual kosmetik ilegal di sejumlah platform e-commerce. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa pengawasan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-Commerce Association guna meminimalisir peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di pasaran.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna di Tangerang, Jumat (5/6). Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan temuan link penjualan kosmetik tersebut kepada sejumlah platform e-commerce dan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.
Taruna menjelaskan bahwa disrupsi digital menjadi salah satu faktor atas maraknya peredaran kosmetik ilegal dalam perdagangan online yang membuka peluang barang ilegal dipasarkan secara bebas tanpa melalui proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Hasil patroli siber yang dilakukan BPOM menemukan lebih dari 70 persen kosmetik ilegal diperdagangkan melalui sistem daring.
Sementara itu, sebanyak 30 persennya masih dijual secara luring. "Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline," jelasnya.
Hingga saat ini, BPOM telah memasukkan sebanyak 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam karena dinilai berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan. "Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Dalam beberapa hari terakhir, BPOM telah membongkar praktik peredaran kosmetik impor ilegal dengan menggerebek dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah platform perdagangan daring.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar yang kemudian mengarah pada lokasi gudang penyimpanan. BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.
Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi. Ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu diselesaikan oleh pemerintah dan badan-badan terkait.