Dirjen Imigrasi Buka Suara KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi perihal peristiwa tersebut dan akan mendukung penuh pekerjaan KPK.
"Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT," ujar Hendarsam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Rabu (3/6). Ia menegaskan bahwa prinsipnya adalah mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK.
"Dukungan tersebut ditegaskan dia akan diberikan jika ada pengembangan perkara ke depannya," katanya. Jika nanti ada pengembangan ke depannya, Hendarsam akan mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar OTT di Jakarta Barat pada tanggal 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. Sebagian sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/6), menuturkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.
"Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," tuturnya.
Budi belum bisa berbagi informasi lebih banyak karena hingga saat ini tim penindakan masih berada di lapangan. Ia menyatakan bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti kasus korupsi.