Gaji ke-13 Cair, PNS Girang Saldo Rekening Bertambah
Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada Selasa (2/6). Sejumlah penerima mengaku dana tambahan tersebut telah masuk ke rekening mereka sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Salah seorang PNS di lingkungan Universitas Negeri Surabaya, Nanik, mengatakan gaji ke-13 telah diterimanya pada Selasa pagi.
"Tidak pernah berangsur," ujarnya. Pengakuan serupa disampaikan James, seorang pensiunan yang juga telah menerima gaji ke-13 pada hari pertama pencairan. "Sudah menerima gaji ke-13 sesuai informasi yang diberitakan," ujar James. Menurut dia, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima pensiun melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa (2/6) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026," kata sumber. Tambahan penghasilan itu diberikan kepada ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah ditentukan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut: untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta. Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 berkisar Rp5,9 juta hingga Rp7 juta.