Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Besaran Bervariasi Berdasarkan Pangkat dan Jabatan
ekonomi

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Besaran Bervariasi Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Gaji ke-13 bagi ASN, CPNS, pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, serta pejabat negara mulai dibayarkan hari ini. Besaran gaji bervariasi berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Pencairan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Besarannya sendiri berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, dengan nilai yang berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

Berdasarkan data yang ada, pimpinan lembaga nonstruktural akan menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta. Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Selain itu, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Kemudian, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.

Pemerintah telah menentukan komponensi gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN terdiri atas: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.