Ghana Sahkan Undang-Undang Anti-LGBTQ, Pelaku dan Aktivis Terancam Penjara
Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang bisa mengkriminalisasi promosi aktivitas LGBTQ pada Jumat, 29 Mei. Langkah ini memperluas tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di kawasan Afrika Barat.
Wakil Ketua Parlemen Ghana Bernard Ahiafor menyatakan bahwa rancangan aturan The Human Sexual Rights and Family Values 2025 tersebut disahkan melalui pemungutan suara. Keputusan diambil setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum merekomendasikan adopsi aturan tersebut secara bulat.
Presiden John Dramani Mahama dipastikan akan menandatangani RUU baru yang kriminalisasi aktivitas LGBTQ di Ghana. RUU ini memperluas tindakan keras terhadap minoritas seksual di Afrika Barat. Aturan ini tetap mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis yang sudah berlaku sebelumnya.
Selain itu, aturan ini memperluas cakupan pidana dengan melarang segala bentuk pendanaan, sponsorship, atau promosi aktivitas LGBTQ. Pihak yang melanggar ketentuan larangan promosi ini terancam hukuman penjara mulai dari tiga hingga lima tahun.
Ghana bukan satu-satunya negara di Afrika Barat yang memperketat aturan hukum pidana terkait minoritas seksual dalam beberapa bulan terakhir. Pada Maret lalu, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang melipatgandakan hukuman penjara maksimum untuk tindakan seksual sesama jenis menjadi 10 tahun, sekaligus mengriminalisasi setiap upaya mempromosikan homoseksualitas.