Insentif Khusus untuk Mobil Listrik, Tidak Termasuk Hybrid
politik

Insentif Khusus untuk Mobil Listrik, Tidak Termasuk Hybrid

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Pemerintah memastikan insentif pembelian kendaraan baru yang kini tengah disiapkan hanya akan diberikan untuk kendaraan listrik murni atau electric vehicle (EV), tidak termasuk mobil berteknologi hybrid. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan menuturkan bahwa insentif pembelian mobil listrik ini akan diberikan melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Besarannya masih dalam tahap finalisasi dengan rentang antara 40 persen hingga 100 persen. "PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya.

Pemerintah saat ini masih menyusun detail aturan insentif tersebut sebelum diumumkan secara resmi. Salah satu faktor yang akan menentukan besaran subsidi adalah jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik, yakni baterai berbasis nikel dan nonnikel. Rencananya porsi insentif akan diberikan lebih besar kepada kendaraan listrik yang menggunakan baterai nikel.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat hilirisasi nikel dan pengembangan industri baterai nasional. Purbaya mengaku sempat membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel Indonesia setelah China mengembangkan teknologi baterai nonnikel.

Sebagai respons, pemerintah memilih memperkuat pemanfaatan nikel dalam negeri melalui kebijakan fiskal. "Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya.

Pemerintah juga membuka peluang menambah kuota insentif apabila seluruh alokasi awal telah terserap habis. Kuota awal subsidi mobil listrik ditetapkan sebanyak 100 ribu unit.