Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
politik

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Hukuman ini dijatuhkan pada Kamis siang.

Penyebab hukuman tersebut adalah adanya kasus korupsi yang melibatkan pihak terdakwa. Pada dasarnya, mantan Wamenaker dihadapkan pada tuduhan korupsi dalam proses pengadilan.

Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang sedang ditangani oleh pemerintah dan lembaga hukum.