Menteri Imipas Dukung Proses Hukum KPK Jerat Silmy Karim
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara itu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara terkait kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim Cs. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara itu. "Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Menurutnya penindakan yang dilakukan KPK itu sekaligus menjadi momentum untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel. Agus menambahkan secara internal pihaknya juga telah memberikan sanksi disiplin berupa penonaktifan 8 pejabat terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," tuturnya. "Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).