Modus Pemerasan Silmy Karim: Persulit Izin, Paksa WNA Bayar Lebih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Modus tersebut dilakukan dengan mempersulit pemberian izin bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Silmy bersama sejumlah pelaku lain dalam praktiknya kerap mempersulit pemberian izin bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Mereka memaksa WNA pemohon izin tinggal tersebut membayar lebih agar izin diberikan.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Para WNA meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan dokumen izin tinggal. Nantinya, biro akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
KPK menyebut selama periode 2022-2026, para pelaku menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar. Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.
KPK menilai perbuatan para pelaku sebagai melawan hukum karena dilakukan secara sistemik mulai dari alur perintah serta aliran uangnya. KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menjatuhkan pidana pada sejumlah pejabat lainnya, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS).