Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II 2026
Pemerintah resmi menurunkan pajak royalti penulis buku menjadi 1,5 persen mulai semester II 2026. Insentif ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan minat menulis masyarakat.
Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif pajak bagi para penulis buku berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti dari 6 persen menjadi hanya 1,5 persen. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada semester II 2026 dan berlaku bagi seluruh penulis yang bukunya memiliki International Standard Book Number (ISBN). Insentif tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Mei 2026, setelah rapat stimulus semester II 2026 bersama beberapa menteri lainnya di Kabinet Merah Putih. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong lebih banyak masyarakat untuk aktif menulis buku.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang akan segera dilaksanakan. Ia menyampaikan keputusan tersebut usai rapat yang membahas berbagai stimulus ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap jumlah penulis di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, khususnya di bidang buku-buku ilmiah yang saat ini masih minim.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PPh royalti penulis yang sebelumnya sebesar 6 persen kini ditetapkan menjadi 1,5 persen. Ia menyebut insentif ini diberikan agar penulis Indonesia lebih aktif menghasilkan karya karena beban pajaknya menjadi lebih ringan. Purbaya juga menyatakan bahwa jumlah penulis di Tanah Air, terutama yang menghasilkan buku ilmiah, masih tergolong sedikit sehingga dorongan ini diperlukan untuk memperbanyak karya berkualitas.
Insentif pajak tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak buku ilmiah, ekonomi, dan pengetahuan lainnya di Indonesia. Purbaya menambahkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan ini akan mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan literasi masyarakat. Dengan semakin banyak buku yang ditulis dan dibaca, masyarakat Indonesia diharapkan menjadi lebih terbuka dan melek informasi.