Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Tetap Bisa Bertugas di Lembaga Pemerintahan
Pemerintah mengusulkan agar polisi aktif tetap bisa bertugas dan mengisi jabatan di posisi manajerial untuk sejumlah lembaga pemerintahan di luar instansi kepolisian. Usulan ini tertuang dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri yang akan dibahas secara resmi antara DPR dan pemerintah.
Usulan itu tertuang dalam Pasal 28, yang berisi bahwa polisi aktif tetap bisa menjabat jabatan di luar instansi kepolisian selama berkaitan dengan bidang kamtibmas, penegakan hukum, dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28A ayat 2 yang berbunyi, "Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".
Pada bagian penjelasan DIM RUU Polri, pemerintah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat" adalah tugas dan wewenang polisi pada tiga bidang. Masing-masing yakni urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, dan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Usulan dalam DIM RUU Polri itu awalnya dijadwalkan dibahas pada Kamis (4/6), namun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.