Polda Metro Respons Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya buka suara soal putusan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Diketahui, dalam putusan itu, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan putusan tersebut menunjukan bahwa kepolisian tidak menghentikan proses penyelidikan perkara penyiraman air keras tersebut. "Tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujarnya.
Masih merujuk pada putusan praperadilan, Budi menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga tidak melakukan penyelidikan perkara secara berlarut-larut. "Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut," ucap dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan termohon yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.