Roy Suryo Cs Segera Disidang, Kuasa Hukum Harap Nama Jokowi Dipulihkan
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap persidangan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu dapat memulihkan nama baik Presiden ke-7 RI. Persidangan ini diharapkan dapat menyajikan fakta yang sebenarnya dan membantu masyarakat mengikuti proses pembuktiannya.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap persidangan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu dapat memulihkan nama baik Presiden ke-7 RI. Menurut Rivai, persidangan ini diharapkan dapat menyajikan fakta yang sebenarnya dan membantu masyarakat mengikuti proses pembuktiannya.
"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu. Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas," kata Rivai Kusumanegara.
Rivai juga berharap bahwa persidangan ini dapat membantu masyarakat mengikuti proses pembuktiannya dan menyajikan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks.
"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," kata Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyebutkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dengan demikian, persidangan akan segera berlangsung dan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian terkait ijazah Presiden ke-7 RI.