Sidang Gugatan Lomba Cerdas Cermat MPR Ditunda Pekan Depan
Sidang gugatan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR 2026 tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda hingga Selasa (9/6). Sidang ini ditunda karena para tergugat belum melengkapi legal standing yang perlu diserahkan kepada Majelis Hakim.
Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri menyatakan bahwa sidang ditunda karena para pihak tergugat masih belum menyelesaikan semua masalah hukum yang diperlukan. "Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Soejadi, PN Jakpus, Selasa (2/6).
David Tobing, penggugat, sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan karena para pihak telah hadir. Namun, permintaannya ditolak oleh Majelis Hakim dan tetap diminta untuk menyerahkan surat kuasa asli dari masing-masing tergugat lebih dahulu.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa kebiasaan mereka adalah melengkapi semua masalah hukum sebelum melanjutkan sidang. "Karena kadang nanti bisa setelah ternyata mediasi, setelah mediasi kadang kami suka lupa meminta surat kuasa asli," jelas Hakim Ketua.
Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 9 Juni tahun 2026 dengan tujuan untuk melengkapi legal standing dari para tergugat. Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani digugat ke PN Jakpus buntut kisruh penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.