11 Warga Negara Asing Jadi Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo
teknologi

11 Warga Negara Asing Jadi Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Polda Jawa Tengah menetapkan 11 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo. Mereka diduga menggunakan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan untuk membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial dan aplikasi kencan.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya. Korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Jumlah korban penipuan tersebut mencapai 133 orang dengan keuntungan Rp41,1 miliar dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026. Penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Sindikat tersebut tercatat telah beroperasi selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026. Penyidikan masih berlangsung untuk menemukan anggota-anggota sindikat lainnya.