Apa Bisa Klaim JHT Tanpa Paklaring? Simak Aturan Terbaru 2026
teknologi

Apa Bisa Klaim JHT Tanpa Paklaring? Simak Aturan Terbaru 2026

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Paklaring seringkali menjadi alasan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak mengajukan klaim terhadap Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, paklaring bisa tidak diberikan oleh perusahaan atau hilang pada saat proses menunggu sebelum mengajukan klaim JHT. Namun, aturan baru tahun 2026 membawa kabar baik bagi mereka.

Terdapat tiga skenario pencairan saldo JHT, yakni pencairan sebesar 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Adapun untuk pencairan saldo JHT sebesar 10 persen dan 30 persen hanya bisa dilakukan peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja pada saat pengajuan klaim JHT.

Pada periode sebelumnya, disebutkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk juga paklaring. Dengan demikian, paklaring menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan pada saat mengajukan klaim JHT.

Namun, sejak tahun 2026 aturan baru berlaku. Segera peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa klaim JHT tanpa harus memiliki paklaring. Paklaring adalah sebuah surat keterangan resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja atau menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

Paklaring atau yang juga disebut dengan surat pengalaman kerja ini biasanya berisikan identitas perusahaan, identitas pekerja, masa kerja, jabatan terakhir, dan biasanya juga berisikan pernyataan jika karyawan yang bersangkutan bekerja dengan baik di perusahaan tersebut. Pada umumnya, paklaring akan diberikan oleh sebuah perusahaan kepada seseorang karyawan jika yang bersangkutan telah pensiun, mengundurkan diri, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keberadaan paklaring sering menjadi dilema bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, surat paklaring berpotensi hilang atau tidak menutup kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak memberikannya dengan berbagai alasan.

Dengan aturan baru tahun 2026, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa klaim JHT tanpa harus khawatir tentang keberadaan paklaring. Ini adalah kabar baik bagi mereka yang belum memiliki paklaring atau telah kehilangan dokumen tersebut.