Aturan Pajak Pemerintah Diperketat, Bagaimana Nasib UMKM?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pajak (PP) nomor 20 tahun 2026 yang memperketat akses fasilitas pajak penghasilan final bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan membawa perubahan signifikan terhadap pola kepatuhan perpajakan dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Aturan yang diterbitkan Pemerintah ini dipandang sangat menantang bagi pelaku UMKM karena akan mempengaruhi kinerja ekonomi nasional.
Heranof Albasyir membahas tentang aturan baru tersebut bersama Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMKM) Indonesia. Hermawati menekankan bahwa kebijakan ini harus dipandang sebagai kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kinerja perpajakannya dengan baik.
Dengan aturan baru yang lebih ketat, Pemerintah berharap akan meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Namun, hal ini juga membuat banyak pelaku usaha kecil dan menengah khawatir tentang dampaknya terhadap bisnis mereka.