Gaji ke-13 PNS Pusat Capai 99,3 Persen, Siapa dan Berapa Pegawai yang Belum Terbayar?
ekonomi

Gaji ke-13 PNS Pusat Capai 99,3 Persen, Siapa dan Berapa Pegawai yang Belum Terbayar?

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat telah mencapai 99,3 persen hingga 2 Juni 2026. Namun, masih ada beberapa pegawai yang belum menerima gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat telah mencapai 99,3 persen hingga 2 Juni 2026. Realisasi ini menunjukkan bahwa sekitar 8.838 satker dari total 9.000 satker telah membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai dan personel pemerintah pusat dengan nilai mencapai Rp13,9 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkap pembayaran gaji ke-13 telah disalurkan kepada 2.353.392 pegawai dan personel pemerintah pusat. Dari total realisasi tersebut, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS mencapai Rp7.559,0 miliar kepada 902.265 pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga telah dibayarkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp1.203,9 miliar kepada 387.311 pegawai. Anggota Polri menerima pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp1.897,8 miliar untuk 477.433 personel. Prajurit TNI telah menerima gaji ke-13 senilai Rp3.078,9 miliar untuk 574.824 personel.

Kemenkeu juga mencatat pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) mencapai Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai. Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan. Hingga 2 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 pensiunan mencapai Rp9.733,7 miliar untuk 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari total penerima.

Namun, masih ada beberapa pegawai yang belum menerima gaji ke-13, terutama di lingkungan pemerintah daerah. Per 2 Juni 2026, pembayaran baru mencapai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang dilakukan oleh lima pemda dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan cair sudah cair sejak Selasa (2/6). Pencairan ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.