Bahaya Audit BPK Jadi Acuan Tunggal Kerugian Negara
Alexander Marwata mengkritik kecenderungan hakim yang mengambil alih hasil audit BPK tanpa pengujian di persidangan. Ia menilai praktik ini membahayakan proses pembuktian kerugian negara.
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti bahaya jika hasil audit BPK dijadikan satu-satunya acuan untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan" di Kompas Institute, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Alexander menilai fenomena ini muncul karena kecenderungan majelis hakim mengambil alih penentuan hasil audit tanpa pengujian lebih lanjut di persidangan.
Alexander mengungkapkan keprihatinannya berdasarkan pengalaman sebagai ahli dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Ia pernah diperiksa majelis hakim selama delapan jam dalam sidang batch kedua dan menyampaikan kritik keras terhadap auditor yang dianggapnya tidak akurat. Menurutnya, audit BPK tidak boleh dianggap sebagai hal yang pasti dan tidak bisa dikoreksi di persidangan.
Alexander juga menyinggung kasus korupsi di Bukit Asam yang menunjukkan pola serupa. Ia menegaskan bahwa persidangan seharusnya menjadi arena untuk menguji tidak hanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga pembuktian kerugian negara. Ia bahkan menyampaikan kekhawatiran ini kepada Baleg DPR agar tidak menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Alexander mengaku khawatir terhadap independensi hakim yang mungkin tidak berani memutus berdasarkan fakta persidangan. Ia menyarankan agar putusan yang tidak sesuai fakta dapat dilaporkan ke Bawas MA, KY, atau Komisi 3 DPR. Menurutnya, hakim yang tidak profesional harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.