Baleg DPR Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif Parlemen
Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pemerintahan Aceh dibawa ke Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut memuat 27 ketentuan perubahan yang akan dibahas bersama pemerintah.
Delapan fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar di Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026. Langkah ini dilakukan agar RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera dibahas bersama pemerintah.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat dan meminta persetujuan peserta setelah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi. Seluruh peserta rapat langsung menyatakan persetujuan tanpa ada keberatan. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan agar RUU bisa diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh Iman Sukri menyampaikan bahwa terdapat 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan mencakup konsideran terkait landasan filosofis status otonomi Aceh berdasarkan perjanjian Helsinki. Selain itu, ada perubahan Pasal 8 mengenai delegasi kewenangan kepada pemerintah serta penyesuaian Pasal 19 dan Pasal 254 terkait kewenangan pelabuhan dan bandar udara.
Penyempurnaan juga dilakukan pada Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum. Alokasi tersebut mencakup minimal 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk infrastruktur. Meski demikian, seluruh usulan perubahan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.