BI Mendukung Revisi UU PPSK yang Baru Disahkan DPR RI
Bank Indonesia (BI) merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU). Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU PPSK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.
"Dalam proses perumusan Revisi UU PPSK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," ujar Ramdan dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (5/6). Selain itu, BI juga akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU PPSK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ramdan, BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Sebelumnya, Komisi XI telah menyepakati revisi UU ini untuk dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi untuk kembali disampaikan ke pemerintah. Ada 805 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.