Bintang How I Met Your Mother Tikam Pacar, Divonis 32 Tahun Penjara
teknologi

Bintang How I Met Your Mother Tikam Pacar, Divonis 32 Tahun Penjara

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Bintang How I Met Your Mother, Nick Pasqual, divonis 32 tahun penjara hingga seumur hidup pada Selasa (3/6) karena menikam mantan kekasihnya, Allie Shehorn, pada 2024. Vonis itu datang setelah satu bulan Pasqual dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk percobaan pembunuhan, pembobolan rumah tingkat pertama, pemerkosaan dengan kekerasan, serta tindakan kekerasan terhadap pasangan atau mantan pasangan.

Pasqual langsung mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman berat. Melalui perwakilannya, ia menyampaikan kesedihan atas kasus ini dan harapan untuk pemulihan serta kedamaian bagi semua pihak yang terdampak. "Saya tetap sangat sedih atas segala hal yang berkaitan dengan kasus ini, dan saya terus berharap pemulihan serta kedamaian bagi semua pihak yang terdampak," ujar Pasqual seperti diberitakan Entertainment Weekly pada Selasa (2/6).

Jaksa Wilayah Los Angeles Nathan J. Hochman mengonfirmasi bahwa Nick Pasqual dinyatakan bersalah atas berbagai tindak pidana berat terhadap mantan kekasihnya yang terjadi antara Januari 2024 hingga 23 Mei 2024. Hocman turut memuji keberanian Allie Shehorn yang bersaksi melawan Pasqual di pengadilan.

"Allie Shehorn secara ajaib berhasil selamat dan dengan berani berdiri di hadapan pelakunya di pengadilan untuk memberikan kesaksian mengenai kekerasan yang dialaminya," tulis Hochman. "Hukuman 32 tahun hingga seumur hidup hari ini membuat Nick Pasqual bertanggung jawab atas kejahatan mengerikan yang dilakukannya terhadap seseorang yang pernah mencintai dan memercayainya."