Bos Hanania Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Uang Jemaah Digunakan Bukan untuk Umrah
teknologi

Bos Hanania Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Uang Jemaah Digunakan Bukan untuk Umrah

CNN Indonesia1 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Polisi menemukan fakta bahwa uang yang telah disetor korban ternyata justru untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan umrah. Salah satunya digunakan untuk membayar influencer demi kebutuhan promo paket umrah.

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Polisi telah menemukan fakta bahwa uang yang telah disetor korban ternyata justru untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan umrah, salah satunya digunakan untuk membayar influencer demi kebutuhan promo paket umrah.

Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Farhan pun kini telah ditahan.

Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.