Bripka Dedy, 'Sniper' Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Ditahan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia menambahkan bahwa proses etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri telah menemukan bukti bahwa Dedy telah membekingi kampung narkoba di Samarinda.
Pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan setelah pihaknya menunggu proses etik berjalan. Ia mengatakan bahwa dari hasil sidang etik, Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto juga menyebutkan bahwa Dedy telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ia mengatakan bahwa putusan ini dibacakan dalam Sidang KKEP yang digelar di Balikpapan pada Selasa (2/6) kemarin.
Penyidik akan mendalami peran Dedy dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Pasalnya, kata dia, kawasan itu dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam menjelaskan proses penahanan, Eko mengatakan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.