Gaji ke-13 PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini
ekonomi

Gaji ke-13 PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Gaji ke-13 PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun hari ini. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Tambahan penghasilan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru alias gaji ke-13 disalurkan sesuai ketentuan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima pensiun mulai dilakukan hari ini, Selasa (2/6).

Taspen melalui unggahan video di Instagram resminya mengingatkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dapat dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. "Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026," demikian keterangan yang disampaikan Taspen.

Kehadiran gaji ke-13 selama ini identik dengan kebutuhan pendidikan keluarga menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, pencairan dana tersebut juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada pertengahan tahun.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja adalah komponen yang digunakan untuk menghitung gaji ke-13.

"Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain ke-13," bunyi penjelasan Taspen.

Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.

Taspen juga menjelaskan mekanisme pembayaran bagi peserta yang baru memasuki masa pensiun mulai bulan ini. "Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026," demikian dijelaskan Taspen.

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima pensiun dapat dilakukan segera setelah hari ini. Pencairan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi pada pertengahan tahun.