Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik WO Marwah di Jakarta Timur
Pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara pernikahan atau WO Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Pasutri ini adalah RM dan ER, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa perempuan inisial ER adalah residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat. "Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan.
Pasutri ini diduga telah menipu puluhan calon pengantin melalui promo paket pernikahan yang diiklankan via media sosial. Mereka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai menarik bagi calon pelanggan. "Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. "Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Pasutri ini diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka dan melakukan penangkapan di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dengan demikian, pasutri ini kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas dugaan penipuan.