Golkar: Kuota 30 Persen Perempuan Wajib demi Demokrasi Sehat
Partai Golkar menegaskan keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh hanya menjadi slogan saat pemilu. Putusan MK mewajibkan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif sebagai langkah memperkuat demokrasi yang sehat.
Partai Golkar menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh hanya menjadi slogan setiap momentum pemilu. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik Idrus Marham pada konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2026). Golkar merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif agar demokrasi nasional semakin sehat dan berkeadilan.
Idrus Marham menilai putusan MK harus dimaknai sebagai momentum memperkuat kualitas demokrasi nasional. Menurutnya, seluruh partai politik pada dasarnya telah memahami pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Ia menambahkan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun secara serius, inklusif, dan berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Partai politik yang tidak memenuhi syarat di suatu daerah pemilihan dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil terkait. Idrus menegaskan Golkar tidak khawatir karena telah menempatkan kader perempuan sebagai bagian penting dalam kaderisasi partai.
Golkar menjadi salah satu pelopor perjuangan affirmative action kuota 30 persen perempuan yang melahirkan regulasi terkait. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta diperkuat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idrus optimistis putusan MK tidak akan memicu kegaduhan besar karena semua partai sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.