Hakim PT Makassar Dipecat karena Terima Suap Rp1 Miliar
Hakim YM dipecat melalui sidang MKH MA dan KY karena terbukti menerima suap Rp1 miliar untuk mengurus perkara kasasi. Ia mengaku hanya menerima Rp720 juta yang dipakai untuk keperluan pribadi dan judi online.
Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM dipecat tidak dengan hormat karena terbukti menerima suap Rp1 miliar guna memenangkan perkara kasasi serta meminjam uang Rp90 juta yang tidak dikembalikan. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial pada Senin 25 Mei 2026 di Gedung MA Jakarta. YM melanggar kode etik hakim berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh Ketua Sidang MKH Yanto.
Praktik transaksional dimulai pada Maret 2024 saat YM bertemu Pelapor dan menjanjikan kemenangan perkara di Mahkamah Agung. Sebanyak enam kali uang dikirimkan dengan total Rp1 miliar ditambah satu kali pinjaman Rp90 juta ke rekening atas nama YM. Namun Pelapor kemudian mengetahui YM tidak pernah mengurus perkara tersebut karena nomor register dan nama majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara MA tidak sesuai janji.
Atas temuan itu Pelapor melaporkan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial. Dalam persidangan kode etik, YM mengaku tidak melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara dan hanya pergi ke Jakarta untuk meyakinkan Pelapor tanpa pernah datang ke Mahkamah Agung. YM mengakui terdesak butuh uang sehingga menyanggupi pengurusan perkara kasasi meski tidak mampu melakukannya.
Dalam fakta persidangan YM mengaku hanya menerima Rp720 juta dari total yang dijanjikan. Uang tersebut ia gunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibunya yang menipu 60 jemaah sehingga tidak bisa pulang ke tanah air akibat penipuan agen tiket pesawat. Sisa dana dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online.