Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker Divonis 6 Tahun Penjara
teknologi

Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker Divonis 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Irvian Bobby Mahendro, terdakwa suap pengurusan sertifikat K3 yang dijuluki 'Sultan' Kemenaker, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa suap pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, bersalah menerima uang nonteknis tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Majelis Hakim Tipikor memvonis Irvian Bobby Mahendro 6 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menghukum Bobby membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp36.043.321.360 (36,04 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan jaksa penuntut umum dari KPK tidak menghadirkan alat bukti yang sah, saling bersesuaian dan memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan dalil penerimaan gratifikasi tersebut.

Hakim menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, IV, V, VI, dan VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

Terdaksa Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa ini harus membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.