Kasus Korupsi BGN, Kejagung Ungkap Vendor Bermasalah Mark Up Proyek Rp1 T Motor Listrik
teknologi

Kasus Korupsi BGN, Kejagung Ungkap Vendor Bermasalah Mark Up Proyek Rp1 T Motor Listrik

CNN Indonesia2 jam lalu👁 4 views🤖 AI Rewritten

Kejagung menyatakan bahwa Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, diduga melakukan korupsi saat menjabat. Salah satu kasusnya adalah soal pengadaan sepeda motor listrik yang diduga melibatkan vendor tidak memenuhi syarat dan mark up. Kejagung juga menyatakan bahwa Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengadaan motor listrik oleh BGN pada 2025 mencapai 21.801 unit dengan anggaran Rp1 triliun. Anggaran ini telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang dinilai Kejagung tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Uang pembelian motor listrik tersebut sudah dibayarkan ke PT YAT, namun vendor ini tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengadaan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pengadaan motor listrik dengan nilai Rp1 triliun telah dibayarkan ke PT YAT. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus korupsi BGN ini telah menyeruak di publik pada Mei lalu, ketika harga pasaran per unit motor listrik Rp52 juta sedangkan dibeli oleh BGN sebesar Rp42 juta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan bahwa kecolongan anggaran motor listrik BGN tersebut melibatkan sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.