Rupiah Melewati Rp18.000, OJK: Dampak ke Perbankan Masih Terkendali
ekonomi

Rupiah Melewati Rp18.000, OJK: Dampak ke Perbankan Masih Terkendali

CNN Indonesia2 jam lalu👁 5 views🤖 AI Rewritten

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dampak langsung pelemahan nilai tukar rupiah ke sektor jasa keuangan masih terkendali. Namun, OJK tetap berwaswas akan risiko yang mungkin muncul jika tekanan terhadap rupiah berlanjut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membocorkan informasi tentang dampak pelemahan nilai tukar rupiah ke sektor jasa keuangan, khususnya perbankan nasional. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kondisi saat ini masih terkendali.

Dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6), Friderica menjelaskan bahwa dampak langsung pelemahan rupiah ke sektor jasa keuangan masih relatif terkendali. "Terkait dengan pergerakan nilai tukar rupiah, OJK melihat bahwa dampak langsung terhadap sektor jasa keuangan khususnya di perbankan saat ini masih relatif terkendali," kata Friderica.

Selain itu, kondisi permodalan perbankan yang kuat juga tercermin dari ketahanan industri perbankan. Hingga April 2026, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan tercatat sebesar 23,97 persen.

Friderica menilai bahwa kondisi tersebut memberikan ruang penyangga yang cukup dalam menyerap berbagai potensi risiko. "Hal ini kalau rekan-rekan media bisa lihat dari rasio kecukupan modal perbankan yang masih solid dengan capital adequacy ratio per April tahun ini masih sebesar 23,97 persen," ujarnya.

Namun, OJK tetap berwaswas akan risiko yang mungkin muncul jika tekanan terhadap rupiah berlanjut. Salah satunya adalah meningkatnya beban kewajiban valuta asing yang ditanggung korporasi. Selain itu, pelemahan rupiah juga berpotensi menekan sektor usaha yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko itu, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas valuta asing di industri perbankan. Langkah yang dilakukan antara lain memantau posisi devisa neto (PDN) yang secara konsisten berada jauh di bawah batas maksimal 20 persen dari modal bank.