OJK Blokir 504 Ribu Rekening Terkait Scam, Total Dana Korban Rp633,5 Miliar
teknologi

OJK Blokir 504 Ribu Rekening Terkait Scam, Total Dana Korban Rp633,5 Miliar

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 504 ribu rekening yang terindikasi terkait tindak penipuan atau scam. Dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp633,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 20 Mei 2026.

"Selanjutnya sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 20 Mei 2026, IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 504.447 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp633,5 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).

Selain pemblokiran rekening, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 116.107 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Dalam laporan tersebut, OJK juga menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, mereka menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pada Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah aktivitas usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah CANTVR yang diduga melakukan penipuan melalui modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.

Selain itu terdapat YUDIA yang diduga menawarkan keuntungan melalui pengerjaan tugas menonton film China dan pembelian hak cipta film. Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Magento yang diduga menggunakan modus impersonation, pembuatan akun e-commerce, serta skema deposit dana untuk memperoleh komisi.

Kemudian terdapat Appeninc yang diduga menawarkan tugas menonton iklan untuk mendapatkan keuntungan, serta VID yang diduga menjalankan penipuan melalui tugas menonton iklan dan pembiayaan.