Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku Hari Ini, Apa Saja?
Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mulai hari ini, Senin (1/6). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa salah satu aturan baru adalah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Purbaya menyebutkan bahwa eksportir sektor SDA harus merepatriasi atau membawa pulang seluruh DHE ke dalam negeri.
Menurutnya, tingkat kepatuhan yang diwajibkan dalam aturan baru itu mencapai 100 persen. Selain itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan minimal 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan. "Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," jelas Purbaya.
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Purbaya menyebut bahwa konversi dana tersebut hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa eksportir akan diberikan masa transisi hingga awal 2027 untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut.
Pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun kepastian berusaha. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya sebelum kebijakan diimplementasikan secara penuh.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.