Kejagung Ungkap Rahasia Pembelian Motor Listrik BGN, Nilai Rp1 Triliun!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan banyak kejanggalan dalam pembelian motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Selain itu, anggaran pengadaan juga di markup oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
"Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Syarief. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Pemeriksaan kejaksaan menemukan bahwa banyak SPPG yang ditunjuk untuk mengelola program MBG karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG dan melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.