Ketua MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat Buntut Polemik Lomba Cerdas Cermat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan dari David Tobing terhadap Ketua MPR Ahmad Muzani. Gugatan ini terkait dengan polemik Lomba Cerdas Cermat 2026 di Kalimantan Barat. Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah diterima dan akan diproses.
Selain Ketua MPR Ahmad Muzani, gugatan juga mencakup para juri dan MC yang bertugas dalam acara Lomba Cerdas Cermat 2026. Para tergugat diidentifikasi sebagai Dyastasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta agar Tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) dari pekerjaan di MPR RI Republik Indonesia.
Selain itu, David Tobing juga meminta agar Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, pusat maupun nasional.
Sidang perdana untuk mengadili gugatan ini rencananya akan digelar pada 2 Juni 2026. Susunan Majelis Hakim yang akan mengadili adalah: Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri dan Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum mendapat tanggapan dari Ahmad Muzani terkait gugatan tersebut. Insiden viral dalam final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat itu bermula saat dewan juri memberi nilai berbeda terhadap jawaban yang sama oleh regu B dan C dalam pertanyaan rebutan.