KPK Digeledah Rumah Eks Wamen Silmy Karim, 2 Mobil Towing Masuk ke Lokasi
Dua unit mobil towing masuk ke rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, Sahala Siahaan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di tengah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil towing pertama masuk sekitar pukul 18.00 WIB.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap yang sejak awal penggeledahan berjaga di depan rumah langsung membuka gerbang untuk memberikan akses. Tak lama berselang, mobil towing lainnya ikut memasuki halaman rumah. Dari celah gerbang rumah, terlihat beberapa orang sedang menaikkan beberapa sepeda motor termasuk Harley Davidson ke atas salah satu mobil towing.
Proses penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Proses tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Sebanyak delapan orang tengah diproses hukum KPK. Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.