KPK Diminta Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Blueray
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai terungkapnya nama Djaka dalam persidangan menjadi tanda tanya jika justru tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK. "Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak," ujarnya kepada wartawan.
Yenti menegaskan disebutkan dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mungkin dilakukan secara spontan. Kondisi berbeda, kata dia, jika hal itu disampaikan oleh saksi persidangan. Karenanya, ia mengaku heran jika KPK sampai saat ini tidak kunjung memeriksa Djaka dalam kasus tersebut.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Menurutnya, memiliki bagian hukumnya sendiri dan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menambahkan bahwa keputusan KPK ini membuat preseden buruk dan tidak baik bagi institusi. "Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.