KPK Sebut Silmy Karim dkk Beli Rumah Pakai Kepingan Emas: Tak Lazim
ekonomi

KPK Sebut Silmy Karim dkk Beli Rumah Pakai Kepingan Emas: Tak Lazim

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas 2022-2026. Dalam konferensi pers, Kamis (4/6), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa tersangka dalam kasus ini membeli rumah dengan menggunakan kepingan emas.

"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita," kata Setyo Budiyanto. Menurutnya, hal ini merupakan praktik yang tidak lazim dalam transaksi barang tak bergerak seperti rumah.

Setyo menyebut bahwa para tersangka diduga panik saat KPK mulai menangani perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, mereka menarik uang dari beberapa rekening secara bertahap dan kemudian membelikan kepingan emas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka ditjerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Kepada para tersangka, Setyo mengatakan bahwa mereka menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli emas dan rumah. "Transfer dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," katanya.