KPK Siap Limpahkan Yaqut ke Pengadilan Setelah Haji Berakhir
KPK siap melimpahkan perkara kasus korupsi kuota haji terhadap Yaqut Cholil Qoumas setelah prosesi perjalanan ibadah haji 2023-2024 selesai. Penyidik mempertimbangkan kondisi saat ini bahwa jemaah haji masih ada di Tanah Suci.
Pada hari Senin (1/6), Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK akan melimpahkan perkara kasus korupsi kuota haji terhadap Yaqut Cholil Qoumas setelah prosesi perjalanan ibadah haji 2023-2024 selesai. Hal ini dikarenakan cukup banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut yang menjadi petugas melayani jemaah haji RI di Tanah Suci pada tahun ini.
Asep menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi perihal waktu pelimpahan berkas perkara kasus Yaqut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili. "Terkait dengan pelimpahan, ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya. Jadi, kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Baru Yaqut dan Ishfah yang ditahan KPK dalam rangka penyidikan.
Asep mengatakan untuk dua orang tersangka lain akan ditahan dalam waktu dekat yakni minggu ini atau minggu depan. KPK menggunakan Pasal kerugian negara dalam memproses kasus ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.