KPK Ungkap Aliran Dana 96 Rekening Bank Kasus Imigrasi Silmy Karim
Pemeriksaan dilakukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen) Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
KPK menemukan dugaan aliran dana di 96 rekening bank terkait kasus imigrasi yang melibatkan Wamen Imipas Silmy Karim. Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK tersebut menunjukkan adanya aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa atas dasar laporan PPATK tersebut, pihaknya melakukan giat termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan imigrasi tersebut. Dalam proses penyelidikan, penyidik mendapati dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi.
"Dugaannya melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo. Selain Silmy, kasus ini juga menjerat Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas.