Kuasa Hukum Yaqut: Tidak Ada Pertanyaan aliran Dana dalam Pemeriksaan di KPK
Jakarta, CNN Indonesia - Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyatakan tidak ada pertanyaan terkait aliran dana yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini. Pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji.
Melissa juga mengatakan tidak ada materi baru dalam pemeriksaan kali ini. Ia menyebut pemeriksaan masih berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji. "Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menegaskan tidak ada bukti komunikasi atau perintah yang disampaikan kliennya untuk memperoleh aliran dana seperti yang dituduhkan KPK. Dalam pemeriksaan itu, Melissa menyebut Yaqut juga menyampaikan kepada penyidik bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU.
"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya. Selain itu, Melissa mengatakan Yaqut justru baru mengetahui adanya aksi permintaan dana yang diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa.
Melissa menjelaskan ketika itu Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikan dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji. "Beliau sampaikan 'Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," tiru Melissa.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK belum menjerat pihak-pihak yang justru sudah terbukti menerima aliran dana kuota haji di Dirjen PHU itu sendiri. "Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya baru akan melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag periode 2019-2024 setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini selesai.