Mendag Budi Santoso Wanti-wanti Pemda soal Kepastian Usaha Ritel di Lombok
Mendag Budi Santoso memperingatkan pemda agar memberikan kepastian usaha dan transparansi perizinan kepada pelaku ritel modern. Penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah menjadi latar belakang peringatan tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mewanti-wanti pemerintah daerah agar memberikan kepastian usaha dan transparansi perizinan kepada pelaku ritel modern. Peringatan ini disampaikan menyusul penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Budi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa 26 Mei 2026. Ia menilai penataan usaha seharusnya dilakukan sejak awal sebelum perusahaan beroperasi.
Budi menekankan bahwa kejelasan aturan perizinan dan tata ruang perlu disampaikan sejak awal. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun. Menurutnya pelaku usaha perlu memperoleh informasi transparan terkait aturan zonasi maupun syarat pendirian usaha sebelum mulai beroperasi. Ia mencontohkan bahwa perizinan harus lebih jelas dan transparan agar tidak ada pelanggaran aturan di kemudian hari.
Budi menyayangkan penataan ulang yang baru dilakukan setelah sejumlah gerai ritel modern beroperasi cukup lama di Lombok Tengah. Ia menyebut sekitar 25 gerai ritel modern sempat ditutup namun sebagian sudah kembali beroperasi. Pemerintah pusat juga meminta pemda tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan nasib pekerja yang terdampak penutupan toko. Budi menyampaikan permintaan tersebut kepada Aprindo dan pemerintah daerah terkait.
Budi menjelaskan bahwa kebijakan perizinan ritel modern menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu aturan mengenai jarak minimarket hingga penataan wilayah bisa berbeda antar daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah yang berbeda sehingga ketentuan yang berlaku pun tidak seragam.