Menkum Singgung Pesan Keras dari Prabowo soal Kasus Korupsi di BGN dan Imigrasi
politik

Menkum Singgung Pesan Keras dari Prabowo soal Kasus Korupsi di BGN dan Imigrasi

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pesan keras Presiden RI Prabowo Subianto tentang tidak bermain-main dengan pelayanan publik, ketika menjawab kasus korupsi yang marak terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Imigrasi. Supratman mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan ia enggan berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyinggung pesan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak bermain-main dengan pelayanan publik. Hal itu disampaikan Supratman saat dimintai komentar terkait kasus korupsi yang marak terjadi belakangan ini, dan menyeret pejabat elite di negara ini.

"Bapak Presiden selalu menekankan, jangan bermain-main dengan layanan publik. Jadi Pak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat kami diminta pesannya itu dan sampai hari ini," kata Supratman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/6).

Supratman enggan berkomentar lebih jauh terkait perkara yang belakangan ini diungkap. Ia hanya menyebut bahwa saat ini proses hukum masih berjalan.

"Saya tidak elok untuk berkomentar berkait dengan hal itu, tapi prinsipnya sekarang semuanya masih asas peradungan tak bersalah, biarkan proses hukum itu dijalani," ucap dia yang juga politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.