Modus Kerja di Warung Pecel Lele, Tiga Pelaku Curanmor Cilandak Ditangkap Polisi
Polsek Cilandak menangkap tiga pelaku curanmor dari tiga laporan berbeda di Jakarta Selatan. Salah satu pelaku berinisial AR mencuri Honda PCX milik majikannya setelah bekerja di warung pecel lele.
Unit Reskrim Polsek Cilandak berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Jakarta Selatan. Polisi menangkap tiga pelaku dari tiga laporan polisi berbeda pada Kamis 28 Mei 2026. Pengungkapan ini dilakukan untuk menghentikan aksi kejahatan yang menggunakan berbagai modus di wilayah Cilandak dan sekitarnya. Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen memimpin langsung rilis resmi kasus tersebut.
Salah satu pelaku berinisial AR sengaja melamar pekerjaan di sebuah warung pecel lele. Setelah bekerja selama dua hingga tiga hari dan merasa situasi aman, AR langsung membawa kabur motor Honda PCX milik majikannya yang diparkir. Korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta akibat aksi tersebut. Modus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kepercayaan majikan.
Polisi juga meringkus dua pelaku curanmor lain yang menggunakan kunci letter T untuk beraksi. Kasus pertama terjadi di kos-kosan kawasan Cilandak Barat pada 6 April 2026 saat korban mendengar suara mesin motor dinyalakan sebelum raib. Kasus kedua berlangsung di Karang Tengah Raya Lebak Bulus pada 19 April 2026 setelah korban mendengar suara pagar kontrakan dibuka pelaku. Kedua kasus ini menunjukkan pola pencurian yang terencana.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bisa meningkat menjadi sembilan tahun jika pencurian dilakukan malam hari. Kapolsek menegaskan hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.