Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II 2026
Pemerintah menyepakati pemangkasan pajak royalti penulis menjadi 1,5 persen yang berlaku mulai Semester II 2026. Langkah ini merupakan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Perekonomian setelah kajian komprehensif Kemenekraf.
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan pemangkasan tarif Pajak Penghasilan atas royalti penulis dari 15 persen menjadi hanya 1,5 persen bersifat final. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan serta Menteri Ekonomi Kreatif. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Semester II tahun 2026 setelah perjuangan panjang hampir sembilan tahun dari para penulis. Langkah ini diambil untuk memberikan keberpihakan nyata terhadap industri literasi dan penerbitan nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa penurunan PPh royalti merupakan implementasi semangat Presiden dalam merespons aspirasi penulis sejak 2017. Selama tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar serangkaian diskusi dengan penulis, editor, ilustrator, penerbit, dan asosiasi komunitas. Kemenekraf juga bekerja sama dengan POLTAX FIA Universitas Indonesia untuk melakukan kajian ilmiah yang komprehensif sebelum hasilnya diserahkan pada 4 Mei.
Skema pajak royalti sebelumnya dinilai memberatkan dan membingungkan para pekerja kreatif di bidang perbukuan. Dengan tarif baru yang lebih adil dan sederhana, pemerintah berharap industri penerbitan nasional bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif. Kebijakan stimulus ini juga diharapkan memotivasi penulis serta kreator untuk menghasilkan karya berkualitas sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan saat ini sedang menyelesaikan revisi peraturan perundang-undangan terkait. Revisi tersebut ditargetkan agar regulasi bisa segera diimplementasikan tepat waktu. Kebijakan ini kembali ditegaskan akan mulai berlaku pada Semester II tahun 2026.