Penegakan Hukum Makin Ketat, Kelompok LGBTQ Malaysia Semakin Hati-Hati
politik

Penegakan Hukum Makin Ketat, Kelompok LGBTQ Malaysia Semakin Hati-Hati

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Otoritas Malaysia telah menunjukkan langkah-langkah penegakan hukum yang semakin ketat terutama terhadap kegiatan kelompok LGBTQ. Analis menyebut hal ini disebabkan persaingan politik dan visibilitas beberapa acara di sana.

Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah yang diambil otoritas Malaysia memicu tanya di kalangan komunitas. Apa penegakan hukum terhadap kegiatan terkait LGBTQ sedang ditingkatkan? Otoritas Malaysia telah memblokir dua situs web kencan sesama jenis dan seorang Wakil Menteri Bidang Agama menekankan agar warga Malaysia menggunakan istilah "budaya menyimpang" guna merujuk pada komunitas LGBTQ.

Selain itu, pada 28 November 2025 ada penggrebekan di pusat kebugaran pria di Kuala Lumpur. Polisi menahan lebih dari 200 pria karena dicurigai melakukan aktivitas sesama jenis yang dinilai kriminal berdasar hukum federal dan hukum Islam. Akan tetapi, hakim memutuskan tidak ada yang dieksploitasi atau dipaksa melakukan "aktivitas seksual abnormal" sehingga mereka dibebaskan.

Menyusul pada Januari 2026, acara camping di Selangor yang diselenggarakan kelompok pria gay, biseksual, dan queer dibatalkan setelah pihak berwenang menyebut tidak ada izin dikeluarkan untuk acara tersebut. Sejumlah individu termasuk yang sempat ditangkap dalam penggrebekan mengaku menjadi lebih berhati-hati dengan tempat yang dikunjungi atau acara yang dihadiri.

Pengacara Yoges M. Verasuntharam menyebut ada peningkatan sekitar 20 persen panggilan yang meminta nasihat hukum tentang penegakan hukum terkait LGBTQ selama setahun terakhir. "Ini menunjukkan model penegakan hukum yang memprioritaskan mitigasi risiko yang diantisipasi dan pertimbangan ketertiban umum daripada penuntutan pasca-pelanggaran," kata Verasuntharam.

Situasi ini menunjukkan iklim yang lebih "dingin" bagi kaum LGBTQ di Malaysia. Di sana, homoseksualitas dicap ilegal dan secara tradisional ditolak terutama oleh kaum Islam konservatif juga partai-partai politik.