Pengemudi Denza Modifikasi Pelat Mirip RI Ditilang Polisi di Tangerang
teknologi

Pengemudi Denza Modifikasi Pelat Mirip RI Ditilang Polisi di Tangerang

CNN Indonesia16 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pengemudi mobil listrik Denza diamankan polisi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah memodifikasi pelat nomor agar mirip pelat menteri RI. Ia dikenai tilang berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ.

Pengemudi mobil listrik Denza diamankan petugas polisi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5). Mobil tersebut dimodifikasi pelat nomornya sehingga terlihat mirip pelat khusus menteri dengan kode "RI". Insiden berlangsung di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa ketika polisi curiga karena tidak menerima izin melintas untuk kendaraan VVIP. Modifikasi ini dilakukan agar pelat R-1126 terbaca seperti RI 126.

Petugas sempat mengira kendaraan itu milik pejabat karena wilayah Cikupa sering dilalui mobil VVIP. Kecurigaan muncul saat pelat nomor tidak sesuai dengan prosedur yang biasanya masuk melalui komunikasi HT. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan bahwa angka 1 pada pelat telah diketok ulang dan didekatkan ke huruf R sehingga menyerupai kode RI.

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama menjelaskan detail modifikasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelat asli adalah R-1126 dan pengemudi sengaja mengubahnya agar terlihat seperti pelat resmi. Menurut Fery, anggota di lapangan sempat bertanya-tanya apakah mobil itu milik menteri karena bentuk pelatnya yang menyesatkan.

Pengemudi akhirnya dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengemudi yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri. Sopir diminta mengganti pelat nomor dengan yang sesuai aturan sebelum melanjutkan perjalanan.