Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Pekalongan, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Kamis dini hari. Ia membantah tuduhan pencabulan terhadap enam santriwatinya meski dijerat Pasal TPKS.
AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (28/5/2026) dini hari di Polres Pekalongan Kota setelah pemeriksaan sejak Rabu (27/5/2026). Langkah ini diambil karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah dan melakukan gelar perkara. Kasus ini mencuat setelah enam santriwati melapor sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto menyatakan penetapan tersangka didasarkan pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, serta barang bukti pendukung. Alat bukti yang dikantongi antara lain keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan pakaian korban yang dipakai saat peristiwa. AKP Setiyanto menegaskan tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan. Selama pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu siang hingga dini hari, AKF menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik. Arif menegaskan seluruh jawaban kliennya menolak tuduhan tersebut dan menyatakan tidak benar. Meski demikian, penyidik tetap menetapkan AKF sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Polres Pekalongan Kota sebelum akhirnya gelar perkara digelar. Enam santriwati telah resmi memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus ini. Kuasa hukum memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.