Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap Saat Iduladha
AKF ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu 27 Mei 2026 pukul 06.30 karena diduga mencabuli santriwati Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan. Polisi menerapkan scientific crime investigation dan melibatkan psikolog untuk menangani enam korban yang mengalami trauma.
AKF, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi pada Rabu 27 Mei 2026 pukul 06.30. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan saat momen Iduladha. AKF diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati sehingga Polres Pekalongan Kota langsung membawanya ke Satuan Reserse Kriminal untuk pemeriksaan intensif.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus memerlukan proses panjang. Para korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor sehingga informasi awal sangat tertutup. Polisi melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia memberikan laporan resmi.
Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 ini membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.
Hingga saat ini polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor dengan melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi mereka. Para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan baik.