Polisi Gerebek Tiga Lokasi Tanah Abang, 1.802 Butir Obat Keras Ilegal Disita
kesehatan

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Tanah Abang, 1.802 Butir Obat Keras Ilegal Disita

Tribun News6 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang dan menangkap tiga terduga pengedar. Polisi menyita 1.802 butir obat keras serta uang tunai Rp218 ribu dari hasil penjualan.

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (27/5/2026) malam dan berhasil menangkap tiga terduga pengedar. Polisi juga menyita 1.802 butir obat-obatan keras berbagai jenis dari tiga lokasi berbeda. Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Tiga lokasi yang digerebek meliputi Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Barang bukti yang diamankan antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga menemukan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan ilegal.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Mereka kini diperiksa di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga melakukan operasi pengembangan untuk membongkar seluruh sindikat. Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.